Menurut Alexander, ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 20 UU PDP sejalan dengan UU Pers yang sebagiannya mengatur mengenai hak tolak, hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi, serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi tidak relevan karena sudah ada kerangka hukum yang jelas dan hierarki yang melindungi jurnalis.
Dalam hal para jurnalis memenuhi prinsip pemrosesan data pribadi dalam Pasal 16 ayat (2) UU PDP maupun memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana Pasal 20 UU PDP, tentunya pengungkapan data pribadi milik orang lain dalam kerja jurnalistik tersebut tidak akan menjadi masalah dan bukanlah perbuatan melawan hukum. Karena itu, ketentuan yang diuji Pemohon tidak mendiskriminasi pekera dan kerja jurnalistik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak apabila permohonan dikabulkan justru membuat pasal a quo inkonstitusional dan berbahaya bagi demokrasi. Tanpa ada unsur melawan hukum, semua bentuk pengungakapan menjadi dilarang, kecuali kedua kondisi yang diusulkan Pemohon. Padahal ada peraturan perundang-undangan yang memberikan hak atau kewenangan untuk mengungkapkan data pribadi.
Sedangkan, Pemohon Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 diajukan dosen ilmu hukum sekaligus advokat Rega Felix terkait pengujian Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP. Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati, seolah-olah persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat.
Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Pemohon menilai kesepakatan mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat berdampak signifikan terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang hadir secara daring dalam sidang yang sama mengatakan DPR melalui Komisi I telah menekankan kepada pemerintah agar pertukaran data pribadi rakyat Indonesia ke Amerika Serikat dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP dan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dia menegaskan pembentuk undang-undang pun telah memberikan perhatian dalam penyusunan UU a quo terkait kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi.
“Dalam pertukaran data pribadi pemerintah harus memastikan adanya perlindungan data pribadi yang mumpuni kepada negara yang bekerja sama dalam hal pertukaran data pribadi tersebut,” tutur Abdullah.(*)

