Dalami Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Sekjend Kemenag

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja keras untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan tahun 2024.
Hal ini terungkap setelah KPK memeriksa saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Tim penyidik sedang menggali lebih dalam tentang proses pengambilan keputusan mengenai distribusi kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
“Secara umum, saksi dari Kemenag sedang diperiksa terkait bagaimana keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan diambil,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi belum merinci secara jelas apa saja hal yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag itu merupakan langkah selanjutnya dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji.
Nizar mengatakan dirinya diperiksa soal proses pembuatan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji 2024.
Menurutnya, SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan diduga menjadi dasar dalam distribusi kuota haji yang berujung pada korupsi.
“Ya biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Nizar tidak merinci pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
“Hanya sedikit kok,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengakui SK Menag 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan sebagai salah satu bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
SK tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan SK terkait kuota haji tambahan menjadi dasar dalam upaya KPK memperoleh bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti.
Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, serta memperdalam bagaimana proses pembuatan SK itu berlangsung,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Asep, pembuatan SK di tingkat menteri bisa melalui dua cara, yaitu langsung dari menteri sendiri atau naskah yang telah disusun oleh tim dan hanya ditandatangani oleh menteri.