Dianggap Menelantarkan Tanah, PT Kasih Jatim Digugat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Warga Negara
GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Lahan seluas 29 hektare di Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur kembali di gugat oleh Drs. Ricky Gusnanto, selaku warga negara sekaligus ahli waris almarhum Ny. Rasmani. Soal ijin pemanfaatan lahan kepada PT Kasih Jatim untuk real estate yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Gresik, yang terindikasi ada penelantaran lahan artinya pemanfaatannya kurang maksimal.
Yang menjadi dasar Ricky Gusnanto melayangkan gugatan ke PN Gresik adalah Perbuatan Melawan Hukum Citizen lawsuit, suatu bentuk gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga negara sebagai perwakilan masyarakat untuk menuntut tanggung jawab penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik, bukan untuk ganti rugi individual, melainkan agar negara dihukum untuk mengeluarkan kebijakan yang mencegah kelalaian serupa terulang kembali.
Pada Selasa (23/09/2025) Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang ketiga dengan agenda menggali keterangan dari tergugat 1, PT Kasih Jatim dan Tergugat 2, Kantor BPN Gresik.
Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari tergugat 1, yang keduanya warga desa Banyu Urip, Kedamean. Saksi pertama adalah Suwarno (54), dihadapan majelis hakim ketua PN Gresik Ari Karlina S.H, M.H, saat ditanya oleh kuasa hukum PT Kasih Jatim, bahwa dirinya adalah warga Banyu Urip ?
“Sejak lahir hingga saat ini berdomisili di desa setempat. Saya sekarang menjabat sebagai ketua RW,” jawab Warno.
Ditanya oleh kuasa hukum PT Kasih Jatim soal siapa pemilik lahan tersebut, Warno mengatakan kalau lahan itu milik PT Kasih Jatim,” katanya memberikan kesaksian.
Karena memberikan keterangan bahwa lahan tersebut milik PT Kasih Jatim. Hakim pembantu menanyakan, apakah saudara pernah melihat surat-suratnya ?
Warno menjawab,” tidak pernah melihatnya, hanya berdasarkan katanya,” jawab Warno.
Dihadapan majelis hakim PN Gresik, Warno juga menjelaskan bahwa dilokasi obyek sengketa tersebut, yang di bangun perumahan hanya ada dibagian belakang, sedangkan dibagian tengah lahan di bagian depan belum ada bangunan rumahnya. Di bagian depan hanya ada kantor pemasaran.
“Dari luasan tanah itu yang ada perumahannya ada belakang, selebihnya kosong dan di garap oleh petani,”kata Warno.
Agenda dilanjutkan menggali keterangan dari saksi kedua, Tri Rudi Krisnanto, perlu diketahui Tri Rudi Krisnanto saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun (Perangkat Desa) Banyu Urip. Sebab seorang perangkat desa, dihadapan majelis hakim ketua PN Gresik dan para pihak yang beracara, Rudi membeberkan riwayat tanah tersebut. Bahkan Rudi mengklasifikasikan obyek yang disengketakan, dari 29 hektare tersebut, Tanah Negara alias TN seluas 2 hektar, tanah golongan seluas 7000 meter persegi selebihnya milik petani.
Ditanya oleh prinsipal penggugat dalam hal ini Ricky Gusnanto, soal keberadaan bangunan rumah di obyek yang bersengketa tersebut, Rudi mengatakan bahwa bangunan rumah di obyek tersebut berada di bagian belakang, sebagaimana disebutkan oleh saksi pertama.
“Kalau rumah itu sih berpenghuni, kayak pemukiman pada umumnya, namun dari bangunan rumah yang ada di huni cuman 60 persen. Dan letak bangunan rumah itu berada dibelakang, dibagian tengah ada tiang pancang, dibagian depan ada kantor pemasaran yang saat ini digunakan sebagai gereja,” papar Rudi.
Ditanya prinsipal penggugat soal kondisi terkini obyek tersebut. Rudi mengatakan lebih banyak yang kosong dan lahan tersebut tidak terurus, Rudi juga mengakui kalau di bagian belakang lahan tersebut di pakai warga untuk buang sampah.
“Dari luasan lahan yang ada, masih banyak yang kosong, ada sebagian lahan yang digarap oleh petani, ada juga yang ditumbuhi ilalang, di musim kemarau begini rawan kebakaran. Ada yang terbakar juga, tapi warga setempat saya suruh ngurus lahan itu,” ujar Rudi.
Disela-sela persidangan Rudi juga mengatakan bahwa, lahan milik PT Kasih Jatim tidak hanya di desa Banyu Urip saja.
“Lahan PT Kasih Jatim itu ada di empat desa, Desa Banyu Urip, Desa Manunggal, Desa Tanjung dan Desa Belahan Rejo,” pungkas Rudi.
Reporter : Irwan kanalindonesia.com
Editor : Irwan





















