Dinas Pendidikan Ketiban Dana Tambahan 568 Miliar Pada Perubahan APBD Jatim 2025
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Komisi DPRD Jatim menyetujui terhadap penambahan alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan dalam P-APBD 2025 sebesar Rp568.845.867.246.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur dengan agenda penyampaian Laporan Komisi terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025) mengatakan pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi sasaran program Prioritas dalam Nawa Bhakti Satya.
Lebih lanjut politisi partai Gerindra ini mengatakan kebutuhan anggaran pendidikan ini memang masih perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gaji dan tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam pembahasan P-APBD 2025, Komisi E masih menemukan adanya kekurangan anggaran gaji dan tunjangan sebesar Rp15.595.575.000 yang seharusnya sudah dialokasikan sejak APBD Murni 2025. Sehingga Komisi E meminta kepada TAPD untuk mengalokasikan kekurangan gaji dan tunjangan tersebut dalam P-APBD 2025.
“Selain itu, untuk meningkatkan mutu SDM pendidikan dan layanan penyelenggaraan pendidikan, maka Komisi E merekomendasikan kepada TAPD untuk memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.180.000.000 untuk program pendidikan Profesi Guru bagi 1.475 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) serta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, bidang PPSMA, bidang PPSMK, bidang PKPLK, bidang GTK, serta pada UPT PPTK dan 24 Cabang Dinas Pendidikan,” terangnya.
Cahyo menambahkan dalam setiap pembahasan APBD dan P-APBD, Komisi E selalu memperjuangkan agar anggaran BPOPP dialokasikan 12 bulan, Namun karena memang adanya keterbatasan fiskal, anggaran BPOPP selalu tidak mampu mencapai 12 bulan. Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP dianggarkan untuk 9 bulan.
“Dalam P-APBD 2025, BPOPP dianggarkan turun menjadi 8 bulan, baik untuk SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta dengan tambahan anggaran yang sudah dialokasikan dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp198.625.420.000. Oleh karena APBD Provinsi Jawa Timur memiliki keterbatasan fiskal untuk memenuhi anggaran BPOPP 12 bulan, maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelsaikan rancangan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendataan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Menurutnya hal ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk membuka partisipasi masyarakat terhadap pendanaan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan beasiswa sebesar 750 ribu untuk masing-masing 50.715 siswa SMK, SMK, dan SLB swasta dengan total pagu anggaran sebesar 38.036.200.000. Dalam pembahasan P-APBD, Komisi E merekomendasikan agar besaran beasiswa dinaikkan menjadi 1 juta untuk masing-masing siswa penerima beasiswa sebagaimana rencana awal pada saat pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025. Oleh karena adanya keterbatasan anggaran, maka jumlah penerima beasiswa dapat dikurangi menjadi sebanyak 38.036 siswa sesuai dengan besaran pagu anggaran beasiswa yang tersedia atau jumlah siswa penerima beasiswa tetap sebanyak 50.715 siswa dalam hal terdapat anggaran yang dapat dilakuakn pergeseran pada belanja program beasiswa dimaksud sehingga besaran beasiswa tetap menjadi 1 juta per siswa,” paparnya.
Menurutnya pendidikan yang bermutu harus didukung oleh sarana prasana yang bermutu dan merata. Oleh karena masih banyak ruang kelas yang rusak berat dan rusak sedang, serta sarana prasarana lainnya yang kurang layak, maka komisi E mendukung untuk tetap dialokasikan anggaran untuk rehab ruang kelas yang rusak berat dan sedang .
“Kemudian sejak pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan kepemilikan tanah dan bangunan SMA dan SMK sampai saat ini masih banyak yang berada dalam status sengketa. Padahal pada sisi lain, banyak tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam status menganggur (idle) atau tidak digunakan oleh OPD Pengguna Barang Milik Daerah. Oleh sebab itu, Komisi E meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pengalihan tanah yang mengangur tersebut untuk digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk dijadikan objek tukar menukar dengan tanah yang berada dalam status sengketa kepemilikan dan bangunan SMA dan SMK,” ungkapnya. Nang















