Dugaan Penyalahgunaan DAU Pendidikan Rp30,5 Miliar di Cirebon, APH Diminta Turun Tangan

Rincian penggunaan DAU Spesific Grant sebesar Rp30,5 Miliar.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar pada tahun anggaran 2023 di Kota Cirebon terus menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit investigasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengamat kebijakan publik, Haris Sudiana, menilai terdapat kejanggalan mencolok dalam proses pencairan anggaran tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan wewenang sudah tergambar jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
“Karena itulah, kami mendesak APH segera melakukan audit investigasi terhadap 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi pintu distribusi anggaran DAU Spesifik Grant pendidikan itu,” tegas Haris, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, banyaknya kejanggalan pada proses pencairan anggaran menuntut adanya pihak yang bertanggung jawab. “Puluhan miliar dana yang seharusnya diperuntukkan bagi dunia pendidikan jangan sampai diselewengkan. Masyarakat berhak tahu ke mana larinya uang tersebut,” ujarnya.
Dalam LHP BPK 2023, disebutkan bahwa sebelum pencairan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku bendahara umum daerah sempat melakukan konsultasi dengan Penjabat Wali Kota, Penjabat Sekda, dan Inspektorat. Konsultasi itu kemudian berujung pada keputusan pencairan dengan menggunakan DAU spesifik bidang pendidikan.
Namun, fakta yang ditemukan justru mengejutkan. Dana sebesar Rp30,5 miliar tersebut dipakai untuk membiayai 27 kegiatan, yang sebagian besar tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia pendidikan.
“Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan. Tak heran jika akhirnya menjadi temuan BPK. Artinya, BPKPD juga harus ikut bertanggung jawab terkait penerbitan SP2D,” pungkas Haris.
Aturan dan Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2022
UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa DAU Spesifik Grant wajib digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya untuk sektor pendidikan. Penyalahgunaan anggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan potensi sanksi berupa:
Pengembalian dana ke kas negara/daerah sesuai hasil audit BPK.
Sanksi administratif, termasuk penundaan atau pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat.
Sanksi pidana jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.