Kantor Imigrasi Ponorogo Tangkap Seorang WNA Malaysia yang Melebihi Izin Tinggal

ARSO 25 Sep 2025 KANAL PONOROGO
Kantor Imigrasi Ponorogo Tangkap Seorang WNA Malaysia yang Melebihi Izin Tinggal

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil menangkap seorang wanita bernama RBH, seorang warga negara Malaysia.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 25 September 2025, di lokasi kantor imigrasi.

Anggoro menjelaskan bahwa petugas imigrasi mendapat informasi dari seseorang yang datang ke kantor untuk meminta nasihat mengenai perpanjangan izin tinggal yang dimiliki oleh seorang WNA, pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

“Petugas kemudian melakukan verifikasi di lapangan mengenai keberadaan dan aktivitas WNA tersebut di Kecamatan Pulung, Ponorogo,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa WNA tersebut tinggal di rumah seorang warga setempat.

“Berdasarkan informasi yang terkumpul, diketahui bahwa WNA itu merupakan pemegang paspor Malaysia dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Akhirnya, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Data menunjukkan bahwa RBH memasuki Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda dengan status Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari, yang berlaku dari 12 November 2024 hingga 11 Desember 2024.

Saat ini, RBH tinggal di rumah salah satu anaknya yang berinisial S (Pr), seorang WNI yang beralamat di Dukuh Babadan RT 003/RW 001, Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, tanpa diketahui bahwa RBH telah kehilangan kontak dengan keempat anaknya sejak 1997.

Anak perempuannya, S, mengambil inisiatif untuk mencari ibunya dengan membagikan foto RBH di media sosial Facebook pada 2023.

Di postingan tersebut, S menjelaskan pencarian yang ia lakukan.

Unggahan ini kemudian menarik perhatian seorang teman lama RBH, yang berusaha menghubungi S untuk memberikan nomor WhatsApp RBH.

“S segera menghubungi nomor tersebut untuk memastikan apakah RBH adalah ibu kandungnya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kepastian, S meminta RBH untuk kembali ke Indonesia. Permintaan ini disampaikan berkaitan dengan kondisi kesehatan RBH yang memburuk dan kehidupannya yang sebatang kara di Malaysia tanpa perawatan.

Keberadaan RBH di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir berpotensi melanggar hukum keimigrasian.

“Sehingga hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan bahwa RBH melanggar ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa ‘Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang masa berlakunya telah habis dan tetap berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari melewati batas waktu Izin Tinggal. ‘ Oleh karena itu, RBH dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” tambahnya.

Operasi ini terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pihak imigrasi berkomitmen menegakan agar setiap WNA yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif, serta tidak segan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar regulasi dan mengganggu ketertiban.