Kapolres Cirebon Kota Tegas Larang Anggota Gunakan Sirine, Kecuali untuk Darurat
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Polres Cirebon Kota memperketat aturan penggunaan sirine dan rotator oleh anggotanya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan larangan membunyikan sirine di jalan sudah diberlakukan sejak tiga bulan terakhir, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine, kecuali dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar AKBP Eko, Senin (22/9/2025).
Eko menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prioritas hanya diberikan kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
Meski demikian, Polres Cirebon Kota tetap menggunakan rotator dalam situasi tertentu, misalnya saat patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus langkah preventif mencegah tindak kriminal.
Kapolres juga menyoroti maraknya penggunaan rotator dan sirine oleh kendaraan sipil secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tindak. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kendaraan sipil yang menggunakan rotator atau sirine. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, kanal Lapor Kapolres Bae, maupun langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkas Kapolres.
Seperti diketahui, Kota Cirebon sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu setelah viral di media sosial video keluhan warga terkait penggunaan sirine. Hal itu pun segera direspons oleh Polres Cirebon Kota dengan langkah penertiban.















