Kembali KPK Panggil ASN hingga Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pada hari ini, terdapat ASN dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta dua perwakilan agen yang dipanggil sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (16/9), KPK telah mengatur jadwal untuk memeriksa saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sehubungan dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Selasa (16/9/2024).
ASN yang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi adalah Ali Chaidar Zamani, seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker. Di sisi lain, dua perwakilan agen TKA yang turut diperiksa adalah Jeffry dan Sunandar.
Ada satu saksi tambahan bernama Sidhy Muhammad Ferrash, yang bekerja sebagai freelance di PT Belitung Makmur Mandiri antara tahun 2023 dan 2024.
“Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Eka Primasari yang merupakan mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah, berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA. Pada saat pemeriksaan tersebut, KPK menggali informasi mengenai aliran dana yang diduga merupakan hasil pemerasan dari tenaga kerja asing.
“Mengenai pemeriksaan saksi yang dimaksud minggu lalu, penelusuran mendalam dilakukan seputar aliran uang yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam RPTKA,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo pada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan bahwa Eka Primasari diinterogasi terkait pembelian aset oleh para tersangka dalam kasus ini.
“Ini termasuk juga pendalaman terkait pengetahuannya mengenai transaksi pembelian aset yang dilakukan oleh individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” lanjut Budi.
Kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengelolaan penggunaan tenaga kerja asing. KPK menemukan bahwa kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan jumlah uang yang diduga terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sebanyak delapan orang telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Delapan tersangka yang kini sudah ditahan oleh KPK ialah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA untuk periode 2019 hingga 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU di Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama di Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker sejak tahun 2018 hingga 2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kemnaker periode 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 serta kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri dalam bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA untuk tahun 2024-2025.