Klinik Siaga Medika Dilaporkan ke Polisi, Soal Dugaan Malapraktik Meninggalnya Balita Hanania

IRWAN 03 Sep 2025 KANAL SIDOARJO
Klinik Siaga Medika Dilaporkan ke Polisi, Soal Dugaan Malapraktik Meninggalnya Balita Hanania

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Keluarga pasien balita Hanania Fatin Majida (3 tahun) terus mencari keadilan, setelah beberapa waktu lalu DPRD Sidoarjo memanggil pemilik klinik Siaga Medika, yang beralamatkan di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jatim. Kini ibu mendiang Hanania, Aini melaporkan petugas medis klinik ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan dugaan kelalaian dalam penanganan pasien alias malapraktik.

Diberitakan sebelumnya, balita Hanania meninggal dunia dalam keadaan tangan melepuh di bekas suntikan cairan serta dibagian kaki juga ada pembengkakan. Usai dirawat di Klinik tersebut selama lima hari, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di di RSUD Notopuro, Sidoarjo.

Dalam keterangan persnya, Aini mengatakan kalau selama menjalani perawatan di Klinik, petugas medisnya tidak seberapa intens dalam merawat putrinya, namun semata-mata lebih ke komersial.

“Kalau tidak saya minta dirujuk ke RSUD, petugas medis di klinik tidak ada inisiatif membawa ke rumah sakit, lha wong putri saya sudah kejang, kok malah di beri penanganan pertama dengan menekan dada secara manual, tidak hanya itu, kemarin saat di DPRD, bapak anggota DPR mengatakan kalau Faskes kelas 3 itu secara otomatis, bisa aktif. Namun saya dipaksa membayar secara umum,” ujar Aini, usai di BAP di depan SPKT Polresta Sidoarjo. Rabu (03/09/2025).

Aini, orang tua almarhum balita Hanania, melaporkan ke Polisi di dampingi oleh kuasa hukumnya, dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia, Frendy Septi Fauzan S.H. Fauzan mengatakan bahwasannya, hari ini dirinya sudah menerima salinan resmi laporan dugaan malapraktik Klinik Siaga Medika dengan nomor LPB/234/VII/2025/JATIM/RESTA SIDOARJO tanggal 3 September 2025.

“Hari Ini kami mendampingi klien kami, melaporkan dugaan Malapraktik atau tindak pidana kelalaian dalam menangani pasien dengan Pasal 359 KUHP tentang kesehatan. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami dengan cepat,” kata Fauzan.

Reporter : Irwan kanalindonesia.com

Editor : Irwan