KPK Akan Segera Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KPK saat ini sedang mengidentifikasi nama-nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam waktu dekat, tim penyidik KPK akan mengungkapkan nama-nama tersangka dari kasus itu.
“Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diduga mempunyai informasi terkait kasus kuota haji telah diperiksa oleh KPK, sehingga proses penyelidikan berlangsung dengan baik.
Budi juga membantah adanya hambatan dalam penyidikan kasus kuota haji, meskipun mereka telah memanggil individu-individu penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.
Selain itu, penyidik KPK juga meneliti informasi dari asosiasi dan agen perjalanan haji dan umrah yang diduga memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui,” ujar Budi.
Perkara Korupsi Kuota Haji secara umum merupakan dugaan penyelewengan distribusi kuota haji di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam tahun 2023, dia melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji untuk Indonesia.
Sebagai hasilnya, pihak Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Distribusi kuota ini berlandaskan peraturan dengan 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
KPK mencurigai bahwa asosiasi dan travel yang mengetahui informasi ini berhubungan dengan Kementerian Agama untuk mengatur distribusi kuota tersebut, yang kemudian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut.
Pada tanggal 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan mengenai proses pemisahan kuota dan aliran dana terkait perkara haji itu.
Setelah menjalani sejumlah penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi kuota haji.
Penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihak penyidik mencium adanya transaksi jual beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan kuota haji furoda mencapai Rp1 miliar.
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa kuota haji khusus dipasarkan di atas Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta. Untuk kuota furoda, hampir sebesar Rp1 miliar per orang,” ungkap Asep, dikutip pada Kamis (18/9/2025). Asep menambahkan bahwa selisih dari tarif tersebut kemudian diserahkan oleh agen perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama berkisar antara US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, setara dengan Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi jika besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu adalah kelebihan yang disetorkan kepada oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, harga jual kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaat yang berminat. Asep menambahkan bahwa ketertarikan dari jemaat tersebut muncul karena mereka sudah mengadakan syukuran di rumah dan merasa gengsi jika tidak bisa berangkat.




















