KPK Periksa Anggota DPR RI Satori dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Satori sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi partai Nasdem yang juga telah berstatus sebagai tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.28 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pun demikian, Budi Parsetyo masih belum menyampaikan secara detail materi yang akan didalami dari Satori.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi kepada wartawan Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah kendaraan roda empat dari Satori. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dari saudara ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Budi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Satori bersama Gunawan telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)








