KPK: Pernyataan Ustadz Khalid Basalamah Mengungkap Kasus Kuota Haji

ARSO 16 Sep 2025 KANAL NASIONAL
KPK: Pernyataan Ustadz Khalid Basalamah Mengungkap Kasus Kuota Haji

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sangat terbantu dengan informasi yang diberikan oleh pemimpin PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, KPK memilih untuk merahasiakan jenis informasi tersebut.

KPK menegaskan bahwa informasi yang diperoleh penyidik dari Khalid tergolong krusial. Khalid juga dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. “Dalam pemeriksaan itu, penyidik sangat terbantu oleh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi Saudara KB,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media, Senin (15/9/2025).

KPK menyatakan bahwa informasi yang diambil dari Khalid cukup memperjelas kasus kuota haji. Khalid dianggap memiliki wawasan tentang masalah ini.

“Dalam upaya pengungkapan kasus seputar pengaturan kuota haji tambahan, informasi Khalid sangat mendukung,” kata Budi.

Lebih lanjut, Khalid diinterogasi oleh penyidik karena posisinya sebagai pemilik biro perjalanan haji. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor KPK, penyidik menelusuri pengetahuan Khalid terkait dengan proses perolehan kuota hingga pelaksanaan ibadah haji.

“Penyidik menggali informasi mengenai cara mendapatkan kuota tambahan dan proses ibadah haji,” ujar Budi.

KPK memastikan bahwa pemeriksaan Khalid tidak terkait dengan statusnya sebagai jamaah atau pendamping jamaah. Fokus pemeriksaan ini berkaitan dengan kepemilikan Uhud Tour yang berencana memberangkatkan jamaah haji ke Mekkah pada tahun 2024.

“Pemeriksaan terhadap saksi saudara KB adalah berkaitan dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, yang berarti juga mengatur perjalanan ibadah haji bagi para calon jamaah,” jelas Budi.

Sebagai informasi, Khalid sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK. KPK mencari penjelasan mengenai keberangkatannya ke Tanah Suci melalui jalur haji khusus meskipun awalnya terdaftar dalam sistem haji furoda.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya asosiasi yang mewakili perusahaan travel melakukan lobi ke Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih besar bagi haji khusus. KPK mencurigai lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, rincian mengenai ratusan agen travel tersebut masih belum diungkap oleh KPK.

KPK mengungkapkan bahwa tiap travel mendapatkan jatah kuota haji khusus yang bervariasi, tergantung pada ukuran atau kapasitas travel tersebut. Dari perhitungan awal, KPK mengklaim bahwa kerugian yang dialami negara terkait kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan meski nama tersangka belum dipublikasikan. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.