KPK Sita Sejumlah Bidang Tanah, Mobil dan Uang 26 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Barang bukti yang diamankan berupa uang, 4 mobil dan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang.
Jubir KPK Budi Prastyo menyebut, uang yang disita senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp26 miliar.
“Penyidik juga telah menyita 4 mobil, uang dan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang,” ujar Budi, Selasa (2/9/2025).
Pun demikian Budi masih enggan menjelaskan dari tangan siapa benda dan bangunan itu disita.
Penyitaan tersebut dilakukan salah satunya saat penyidik melakukan penggeledahan d sejumlah tempat.
“Penyitaan dilakukan dalam beberapa kali. Artinya memang ada penyitaan termasuk penyitaan juga dilakukan ketika penggeledahan,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini, KPK telah meningkatkan status ke penyidikan.
Diketahui, kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Kemudian, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.








