KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Dipengaruhi Pihak Luar
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Penyelidik dari KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak luar yang mencoba mempengaruhi penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Seperti yang diketahui, KPK masih melakukan penyelidikan atas kasus yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) itu.
“Tidak ada pengaruh dari pihak manapun, KPK bertindak murni untuk menegakkan hukum, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti yang ada,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam rilis resmi yang diterbitkan, pada Sabtu (20/9/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menentukan tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa proses penyidikan tidak ditujukan kepada organisasi masyarakat tertentu.
Ia menekankan bahwa tersangka hanya akan ditetapkan ketika alat bukti yang ada benar-benar sudah cukup kuat.
“Selama proses penyidikan berjalan hingga hari ini, tidak ada indikasi yang mengarah kepada institusi atau organisasi masyarakat tertentu. Fokus penyidikan sepenuhnya pada individu-individu yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
Saat ini, menurut Budi, penyidik masih berusaha mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang diduga memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Oleh karena itu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Sebagai catatan, kasus ini berawal dari pertemuan Presiden ke-7 Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, yang membahas tentang penambahan kuota haji.
Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk jemaah Indonesia. Pembagian kuota ini berlandaskan aturan yakni 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
KPK menduga bahwa beberapa asosiasi dan agen perjalanan yang mengetahui informasi tersebut menghubungi Kementerian Agama untuk membicarakan distribusi kuota.
Dalam penggunaannya, distribusi berubah menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji yang diduga mencapai Rp1 triliun.
Tidak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mencium adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual seharga hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
Uang tersebut diperkirakan mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Baru-baru ini, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang juru simpan yang mengelola uang tersebut.















