KPK Ungkap Hampir 400 Biro Travel Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

ARSO 19 Sep 2025 KANAL NASIONAL
KPK Ungkap Hampir 400 Biro Travel Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdapat sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa situasi ini membuat KPK berhati-hati dalam menangani dugaan perkara tersebut.

“Hampir 400 biro perjalanan haji yang ada membuat kami harus ekstra sabar dalam menangani kasus ini. Publik menjadi gelisah, mengapa pengumuman tersangka tidak segera dilakukan. Kami perlu ketegasan dalam hal ini, karena setiap biro memiliki cara masing-masing dalam menjual kuotanya,” terang Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis.

Asep juga menambahkan, penyidik saat ini sedang menyelidiki aliran uang yang berkaitan dengan kuota haji tambahan. Ia menyatakan, proses tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Kami tidak ingin terburu-buru di sini, karena kami ingin melacak kemana uang ini berpindah dan berhenti di siapa, karena kami percaya pasti ada pihak yang menyimpan. Artinya, uang tersebut berkumpul di satu tempat,” ujarnya.

Asep juga menyebutkan bahwa KPK saat ini berusaha mencermati mereka yang berperan sebagai “juru simpan” untuk uang-uang yang diduga hasil dari tindakan korupsi tersebut.

“Tidak semua orang yang menghimpun uang tersebut menjadi target kami. Kami saat ini sedang mencari tahu orang tersebut, dan sedang mengidentifikasinya. Jika kami menemukan bahwa rupiah-rupiah ini terkumpul pada satu individu atau bisa disebut juru simpannya, maka ini akan memudahkan kami dalam melakukan pelacakan,” katanya.

Penyidikan KPK Diketahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang terjadi di Kementerian Agama saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat. KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, seharusnya 20.000 kuota tambahan haji dibagi menjadi 18.400 atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama tidak mengikuti ketentuan tersebut.

“Namun, kenyataannya berbeda, inilah yang menjadi pelanggaran hukum. Itu tidak sesuai dengan aturan, tetapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi, seharusnya 92 persen berbanding 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen untuk masing-masing. Ini tentu melanggar ketentuan yang ada,” tambahnya.

KPK memperkirakan kerugian negara dari skandal ini mencapai Rp 1 triliun. KPK sudah mencegah tiga orang untuk keluar negeri demi kepentingan penyidikan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.