Lokasi Lahan Sekolah Rakyat Ponorogo Ditolak Kementerian ATR/BPN

ARSO 20 Sep 2025
Lokasi Lahan Sekolah Rakyat Ponorogo Ditolak Kementerian ATR/BPN

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengusulkan lahan seluas 6 hektare di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak usulan tersebut karena lahan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, mengatakam, ” Kami akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mencari lokasi alternatif yang sesuai untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kami optimis dapat menemukan lokasi yang tepat untuk mendukung program pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Ponorogo,” ucapnya.

Penolakan ini membuat Pemkab Ponorogo harus mencari alternatif lahan lain untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Bupati Sugiri Sancoko sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap program Sekolah Rakyat dan telah menyiapkan lahan di Kelurahan Setono sebagai lokasi pembangunan sekolah tersebut.

Sekolah Rakyat sendiri dirancang sebagai sekolah berasrama dengan konsep boarding school, yang akan menyediakan pendidikan gratis untuk jenjang SD hingga SLTA. Target utama penerimaan siswa adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemkab Ponorogo kini sedang mencari opsi lahan lain untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Dengan penolakan lahan di Kelurahan Setono, Pemkab Ponorogo berharap dapat menemukan lokasi yang lebih sesuai untuk pembangunan sekolah tersebut.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan, “Kami sangat berharap dapat menemukan lokasi yang tepat untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kami tidak akan menyerah dan akan terus mencari alternatif lahan lain yang sesuai dengan kebutuhan kami,” pungkasnya.