Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

ARSO 01 Sep 2025 KANAL NASIONAL
Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Senin (01/09/2025). Yaqut Cholil kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Budi berharap Yaqut bersikap kooperatif karena keterangannya sangat penting untuk mengungkap kasus ini. “Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan sehingga membantu proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah orang dekat Yaqut, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait alasan perubahan komposisi kuota haji tambahan. Kuota tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Namun, pembagian diubah menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada kolusi antara pejabat Kemenag dan biro travel haji dalam perubahan tersebut. Bahkan, penyidik menemukan indikasi aliran dana dan keuntungan bagi agen travel dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler ke kuota khusus.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut, kantor Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, sejumlah biro perjalanan haji, hingga rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. Selain itu, Yaqut dan beberapa pihak terkait dicegah bepergian ke luar negeri.

Hingga kini, status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.