Pansus DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik dan Tata Beracara Sesuai Perkembangan Zaman

SURABAYA KANALINDONESIA COM – DPRD Jatim akan melakukan revisi kode etik dan tata beracara. Revisi ini dinilai perlu dilakukan sebab produk tata tertib dan kode etik yang digunakan saat ini masih mengacu pada aturan tahun 2015.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Timur Satib, menjelaskan menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggodok revisi kode etik dan tata beracara DPRD ini.
“Perkembangan zaman dan teknologi menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan. “Banyak pasal yang sudah waktunya direvisi, karena kita harus menyesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya BK telah menginisiasi langkah ini dengan mengusulkan revisi kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Bahkan, rombongan DPRD Jatim juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (9/9). Tujuannya, agar dalam proses penyusunan nantinya tidak banyak lagi hal teknis yang harus diperbaiki.
“Kami juga banyak menerima masukan, sehingga aturan yang disusun nantinya bisa menjadi rambu-rambu yang jelas bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan mengekspresikan pendapat sesuai kapasitas masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini menegaskan bahwa revisi kode etik ini akan mengacu pada tata tertib DPRD Jatim sebelumnya serta Undang-undang Nomor 12 tahun 2018. “Sekarang masih dalam tahap penggodokan. Harapannya nanti aturan baru ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada,” tegasnya. (mus)
Pansus Kode Etik DPRD Jatim usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (9/9/2025) lalu.