Pemkot Cirebon Gelontorkan Hibah Miliaran untuk Kejari, Kaukus Muda Angkat Bicara

FREDY 28 Sep 2025 KANAL CIREBON
Pemkot Cirebon Gelontorkan Hibah Miliaran untuk Kejari, Kaukus Muda Angkat Bicara

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – President Kaukus Muda Cirebon menyoroti kebijakan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada periode 2022–2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp6,3 miliar.

Direktur Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, menyatakan keprihatinannya atas langkah Pemkot yang justru menggelontorkan dana besar untuk institusi vertikal di saat kondisi masyarakat masih terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kami terkejut sekali melihat kondisi pasca pemulihan Covid-19, ketika pemerintah melakukan efisiensi anggaran di semua sektor pelayanan publik, tapi justru hibah untuk institusi vertikal seperti kejaksaan mencapai miliaran rupiah. Ini harus diperiksa,” tegas Reno, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, penggunaan hibah tersebut juga dianggap tidak rasional karena diperuntukkan untuk rehabilitasi gedung Kejari Cirebon. Padahal, lanjut Reno, segala kebutuhan operasional dan infrastruktur kejaksaan seharusnya ditanggung oleh Kejaksaan Agung sebagai institusi pusat.

“Di saat masyarakat menghadapi pengangguran, PHK, dan ekonomi sulit, pelayanan publik malah ditekan dengan efisiensi. Tapi pemerintah malah mengalokasikan miliaran rupiah untuk kejaksaan. Saya pikir ini sangat tidak relevan,” ujarnya.

Reno menegaskan, pihaknya tidak menolak kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus berimbang dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.

“Aturan hibah memang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, termasuk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon. Tapi yang perlu dilihat adalah kemampuan keuangan daerah dan kondisi masyarakat. Jangan sampai rakyat tidak mendapat apa-apa saat pemerintah justru bagi-bagi dana ke instansi vertikal,” ucapnya.

Reno juga menyinggung soal minimnya gebrakan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Cirebon. Ia menilai, sejak hibah tersebut digelontorkan, tidak terlihat langkah serius dari institusi hukum itu.

“Sampai 2024, saya tidak melihat greget kejaksaan dalam menindak kasus korupsi di Cirebon. Baru setelah lengsernya saudara NA sebagai Wali Kota, di tahun 2025 ini mulai muncul kasus-kasus yang diungkap. Maka, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hibah besar itu, kejaksaan harus menunjukkan kinerja maksimal, mengungkap kasus korupsi dengan gamblang dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.