Pengelolaan Data Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Amburadul, Wabup Meminta Bupati Bentuk Tim Investigasi

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Ketidakhadiran Wabup Sidoarjo Hj Mimik pada saat pelantikan pejabat eselon II, eselon III dan sejumlah Kabid hingga Sekretaris Camat (Sekcam) di Pendopo Delta Wibawa kemarin, Rabu (17/9) menuai sorotan tajam dari pemerhati politik Sidoarjo anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Rahmat Muhajirin S.H M.H. Menurut Rahmat pengisian kekosongan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo di nilai tidak prosedural.
Pak RM sebutan akrab (H. Rahmat Muhajirin) mengatakan kalau sedianya pengisian kekosongan sejumlah kepala OPD itu hanya ada 31 orang, namun fakta dilapangan Bupati melantik 61 pejabat.
“Kalau kemarin Bu Wabup ngomong proses pelantikan itu cacat mekanisme atau non-prosedural, itu memang benar. Karena pengelolaan data sebelum pelantikan jabatan itu tidak prosedural. Harusnya pelantikan kemarin itu, berdasar pada perilaku kinerja PNS, yang dibentuk oleh Sekda selaku ketua melalui Tim Penilai Kinerja (TPK), namun, endingnya hasil penilaian kinerja itu kan tidak dilaporkan oleh TPK, tahu-tahu ada kabar besuk ada pelantikan tanpa membutuhkan perilaku kinerja pejabat yang akan dilantik,” kata pak RM. Kamis (18/09/2025).
Tak hanya itu, nama-nama pejabat yang akan dilantik tidak tahu, tiba-tiba ada undangan akan ada pelantikan di pendopo kabupaten,” imbuhnya.
Kabar terbaru yang beredar di khalayak umum, yang sedianya akan mengisi kekosongan jabatan 31 orang membengkak jadi 61 orang itu, diduga ada kepentingan politik oleh keluarga Bupati.
“Jadi ada kabar, bahwa diduga ada pengondisian dibawah, sebelum acara mutasi jabatan kemarin, ada utusan yang bejalan door to door,” kata dia.
Dikatakannya,”Untuk itu, Wabup mengajukan surat ke Bupati agar membentuk tim investigasi baik internal maupun eksternal. Kalau surat tersebut tidak ada tindak lanjut, akan diteruskan ke Provinsi dan Menteri Dalam Negeri. Nah, cara-cara seperti ini yang Bu Wabup tidak sepakat, maunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Harusnya pelaksanaan pelantikan itu mengacu pada PPRI nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pasal 41 ayat 1, penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 5 dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat 5,
Terpisah, Kepala BKN Regional II Jatim, Basuki Ari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pihaknya mengatakan kalau pelantikan 61 pejabat di Sidoarjo beberapa waktu sudah sesuai prosedur.
“Berkas yang diserahkan kepada saya dari Pemkab Sidoarjo hasil verifikasinya tidak ada masalah, untuk itu saya mengamininya dan saya kembalikan ke Sidoarjo,” kata Basuki.
Sementara ketua umum LSM JCW, Sigit Imam Basuki, mengomentari jawaban dari Kepala BKN Regional II Jatim, Basuki Ari, Sigit mengatakan kalau bekas yang diserahkan ke BKN itu non-prosedural atau cacat mekanisme.
“BKN hanya tahu kulitnya saja, tapi dalamnya tidak tahu, namun teknis penjaringan beberapa Kepala OPD tidak sesuai dengan meritokrasi sistem yang selalu digembar-gemborkan oleh Bupati,. Kalau ngomong soal Meritokrasi, Meritokrasi adalah sistem di mana penghargaan, kedudukan, atau kekuasaan diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan bakat individu, bukan berdasarkan status sosial, kekayaan, ras, atau hubungan pribadi,” pungkasnya.
Reporter : Irwan kanalindonesia.com
Editor : Irwan