Penyalahgunaan Dana Pendidikan Rp30,5 Miliar di Cirebon Disorot, Diduga Langgar UU Nomor 1 Tahun 2022

Rincian penggunaan DAU Spesific Grant sebesar Rp30,5 Miliar.
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Pengelolaan keuangan daerah di Kota Cirebon kembali menuai sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 menemukan adanya penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant senilai Rp30,5 miliar yang tidak sesuai peruntukan.
Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Meylani, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana pendidikan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Rp30 miliar lebih DAU Spesifik Grant untuk Dinas Pendidikan dialihkan ke kegiatan lain. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan menutup pembiayaan lain,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, penggunaan DAU Spesifik Grant untuk membiayai pos-pos yang seharusnya bersumber dari APBD Kota Cirebon jelas menyalahi aturan. Total belanja di luar sektor pendidikan tercatat mencapai Rp30,52 miliar.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dana pendidikan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan sekolah dan siswa justru dialihkan ke pos yang tidak relevan,” tegasnya.
Berdasarkan data LHP BPK, pencairan Rp30,5 miliar itu dilakukan melalui 279 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir 2023. Bahkan salah satu penggunaan dana tercatat untuk membiayai kegiatan makan minum dan jamuan sebesar Rp2,27 miliar.
BPK juga mencatat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah berkoordinasi dengan Pj. Wali Kota Agus Mulyadi, Pj. Sekda, dan Inspektur Daerah terkait kondisi keuangan. Hasil koordinasi menunjukkan seluruh SPM (Surat Perintah Membayar) Dinas ditutup dengan menggunakan SiLPA kas daerah yang bersumber dari DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.
“Harus ada yang bertanggung jawab. Itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” lanjut Meylani.
Aturan dan Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2022
UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa DAU Spesifik Grant wajib digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya untuk sektor pendidikan. Penyalahgunaan anggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan potensi sanksi berupa:
Pengembalian dana ke kas negara/daerah sesuai hasil audit BPK.
Sanksi administratif, termasuk penundaan atau pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat.
Sanksi pidana jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, Mastara, selaku Kepala BPKPD, belum dapat ditemui dan tidak merespons panggilan telepon.