Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka Tahap II Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo

Foto: Kejari Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024 atas nama tersangka Nasrul Agung Filayati (NAF), Kamis(18/09/2025).
Kepala seksie intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kredit fiktif di bank BRI Unit Pasar pon tersebut.
“Jaksa penyidik Tindak pidana Khusus Kejari Ponorogo telah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tersangka inisial NAF pada perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian Kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo Tahun 2024,”ucapnya.
Setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dan dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya terhadap tersangka NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2025 sampai tanggal 07 Oktober 2025.
Jaksa penyidik menyatakan jika tersangka melanggar secara Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)