Rupbasan Cirebon Terima 13 Unit Kendaraan dari KPK Perkara Korupsi Satori

FREDY 03 Sep 2025 KANAL CIREBON
Rupbasan Cirebon Terima 13 Unit Kendaraan dari KPK Perkara Korupsi Satori

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menerima 13 unit kendaraan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat tersangka anggota DPR RI, Satori.

Kendaraan tersebut dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi didampingi Kasi Barang Bukti, Gema langsung meninjau kondisi Rupbasan sekaligus memastikan penempatan kendaraan rampasan berjalan sesuai prosedur.

“Sebanyak 13 unit kendaraan dengan berbagai jenis sudah kami terima dari penyidik KPK dan dititipkan ke Rupbasan,” ujar Slamet, Rabu (3/9/2025).

Slamet menambahkan, penempatan barang rampasan di Rupbasan telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155. Dimana Rupbasan kini sudah di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hal ini menjadi bagian dari tugas kami untuk menjaga dan mengamankan barang bukti maupun barang rampasan negara,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Barang Bukti, Gema menyebutkan, adapun 13 barang bukti yang di terima adalah:

1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Toyota Innova, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 3 unit Toyota Fortuner, 1 Honda hr-v, 2 unit Honda Brio.

Pihaknya menyatakan siap menjaga dan merawat barang bukti tersebut hingga proses hukum selesai dan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.