Selama 12 Hari Polres Gresik Amankan 20 Orang Tersangka Tindak Pidana Penyalahguna Narkoba
GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satnarkoba Polres Gresik dapat mengamankan 20 orang tersangka yang terdiri dari pengguna, kurir dan bandar narkoba di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik.
Penangkapan 20 tersangka tersebut di laksanakan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di mulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhito Kuncoro Putro mengatakan pada saat penangkapan tersangka di Gresik, ada tiga kecamatan yang kasusnya menonjol. Yakni di Kecamatan Menganti, Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Selasa (16/09/2025).
“Pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025 pukul 23.30WIB petugas menangkap terhadap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan raya Manyar, dengan barang bukti sekitar 0,19 gram, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MF, selanjutnya pada Jumat (29/8) mengamankan dua orang pelaku sekitar pukul 05.0 WIB di desa Purwodadi kecamatan sidayu kabupaten Gresik dengan barang bukti 510 butir double L,” terang Kompol Danu.
Selanjutnya kata Kompol Danu,” di Kecamatan Menganti petugas berhasil mengamankan seorang residivis dengan inisial RS di rumah perumahan Menganti satelit indah di Desa sidojangkung, petugas berhasil mengamankan serbuk kristal warna putih yang diperkirakan itu jenis sabu masing-masing kurang lebih berat netonya 1,705 gram kemudian 0,214 gram kemudian 0,154 gram kemudian 0,123 gram kemudian 0,107 gram kemudian 0,1 gram kemudian 0,096 gram kemudian 0,088 gram kemudian 0,075 gram,” imbuh Kompol Danu.
Di Kecamatan Bungah, Petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba di Dusun Nongko kerep dan berhasil mengamankan pelaku inisial SYS dengan barang bukti 4 plastik klip sabu dengan berat total netto 1,67 gram, yang rencananya akan di edarkan di wilayah setempat.
Dari 20 orang tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Gresik, polisi dapat mengamankan barang haram tersebut dengan jumlah 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.dan sejumlah HP serta beberapa unit motor sebagai sarana transportasi. Ini rincian hasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.
Mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, kemudian pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza.















