Tok..Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028

ARSO 20 Sep 2025 KANAL NASIONAL
Tok..Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025, dimana Perpres tersebut juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).

Untuk terselenggaranya pemerintahan di ibu kota baru, Prabowo memerintahkan sebanyak 1.700 sampai 4.100 aparatur sipil negara (ASN) akan segera pindah ke IKN.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi pemerintah, Jumat (19/9/2025), disebutkan bahwa terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN yang mencapai 1.700 sampai 4.100 orang.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga dilihat dari cakupan layanan kota cerdas yang mencapai 25 persen.

Masih berdasarkan Perpres 79/2025, ditegaskan pula perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ibu kota negara ke IKN dilaksanakan sebagai upaya dukungan kepada IKN untuk menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang mencapai 800 sampai 850 hektar. Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN telah mencapai 20 persen.

Selain itu, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di IKN sudah mencapai 50 persen.

Di sisi lain, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN juga sudah mencapai 50 persen. Terakhir, indeks stabilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Untuk mendukung terbangunnya KIPP di IKN, pemerintah melakukan sejumlah langkah. Pertama, perencanaan dan penataan ruang KIPP dan sekitarnya. Kedua, pembangunan gedung/perkantoran di IKN.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare. Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%.

“Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen,” tulis Perpres 79.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu IKN dan sekitarnya.

Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN, pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.