Wabup Sidoarjo Bersurat ke Kemendagri Agar Evaluasi Mutasi Jabatan 61 ASN

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana kirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), soal mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Esensi surat tersebut menjelaskan bahwa Wakil Bupati Sidoarjo meminta kepada Kemendagri untuk menurunkan tim ke internal Pemkab Sidoarjo guna mengevaluasi proses rekruitmen terhadap 61 pejabat yang sudah dilantik oleh Bupati Bandi beberapa waktu lalu.
Menurut Wabup, pelantikan sejumlah pejabat yang beberapa waktu lalu, dinilai cacat mekanisme atau non prosedural. Dimana tahapan demi tahapan proses rekruitmen itu tidak berpatokan pada Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku. Kamis (25/092025).
Hal tersebut tertuang dalam, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, terdapat point Manajemen ASN yang jelas tertulis soal Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses
rekrutmen, promosi dan mutasi ASN Review Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN.
Semula, mutasi jabatan itu hanya untuk mengisi kekosongan pejabat. Dengan jumlah 36 orang. Fakta dilapangan Bupati Bandi melantik 61 pejabat.
Sementara Sigit Imam Basuki, tenaga ahli Wakil Bupati non-budgeting, membenarkan bahwa surat laporan telah dikirimkan ke Kemendagri. Menurutnya, Wakil Bupati merasa diabaikan dalam proses mutasi tersebut, padahal ia termasuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan secara aktif.
“Surat laporan tentang mutasi ASN di Sidoarjo ini sudah kami kirim pada tanggal 24 September 2025 ke Kemendagri di Jakarta. Surat itu bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025,” kata Sigit kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kami hanya menindaklanjuti kekesalan Wabup semula hanya ada 36 jabatan kosong yang perlu diisi. Namun, jumlah pejabat yang dimutasi melonjak menjadi 61 orang tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan resmi kepada Wakil Bupati.
“Yang disepakati hanya mengisi posisi kosong di 36 OPD. Tapi yang dimutasi sampai 61 orang. Ini jelas melampaui kewenangan yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Reporter : Irwan kanalindonesia.com
Editor : Irwan