Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Aturan Soal Rekapitulasi Manual Berjenjang dalam Pemilu Konstitusional

Aturan Soal Rekapitulasi Manual Berjenjang dalam Pemilu Konstitusional
foto istimewa

Dengan demikian, norma-norma yang mengatur perihal rekapitulasi manual berjenjang harus dipahami dan sekaligus dimaknai sebagai bagian integral upaya memperkuat sistem pengawasan pemilu untuk menjamin tegaknya prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil, yang pada akhirnya akan bermuara pada penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Dalam konteks ini, Mahkamah perlu menegaskan, ruang untuk melakukan rekapitulasi non-manual atau elektronik, termasuk Sirekap atau nama lain, harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas rekapitulasi manual. Bagaimanapun, rekapitulasi non-manual atau elektronik bukanlah sesuatu yang tanpa kelemahan. Bahkan, dalam batas-batas tertentu, rekapitulasi non-manual atau elektronik sangat mungkin lebih rawan dibandingkan dengan rekapitulasi manual. Artinya, hingga saat ini, rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang dibantu dengan rekapitulasi non-manual atau elektronik masih diyakini oleh Mahkamah mempunyai nilai keamanan yang lebih terjamin jika dibandingkan dengan hanya berlandaskan pada rekapitulasi non-manual atau elektronik saja.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur.

Selanjutnya para Pemohon mendalilkan norma Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan hak-hak para Pemohon yang telah dijamin dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Permohonan a quo. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan para Pemohon, pada pokoknya adalah keberatan terhadap tugas dan kewenangan KPU RI perihal rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berjenjang nasional.

 Oleh karena dalil para Pemohon yang menghendaki agar Mahkamah menyatakan rekapitulasi manual berjenjang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka dalam batas penalaran yang wajar, dalil yang menghendaki agar norma Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak terdapat relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. “Oleh karena itu, dalil a quo harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” tandas Guntur.

Sebagai informasi, sebelumnya para Pemohon menilai pasal-pasal yang mengatur rekapitulasi manual berjenjang dalam UU Pemilu—yakni Pasal 393 ayat (2), 397 ayat (1), 398 ayat (2), 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2)—rawan dimanipulasi. Rekapitulasi manual dianggap membuka peluang terjadinya kecurangan, manipulasi, dan pemalsuan hail Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif. Selain itu, Pemohon mendalilkan  sistem rekapitulasi manual berjenjang ibarat “lini perakitan” yang melewati berbagai tingkatan mulai dari PPK Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Nasional. Menurutnya, pola tersebut memperbesar risiko kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon juga menilai kerentanan kecurangan itu telah tercermin dari sejumlah kasus dalam Pemilu 2024, di antaranya perkara Tia Rahmania di Dapil Banten I, kasus di Kabupaten Aceh Timur, perkara Pemilu DPD, hingga temuan dalam 20 putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita