Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PACITAN

DSY Pelaku Curanmor N MAX Akui 2 Kali Lakukan Pencurian Motor

DSY Pelaku Curanmor N MAX Akui 2 Kali Lakukan Pencurian Motor

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Pelaku pencurian motor N MAX di wilayah STIKIP Ploso berasil dibekuk Unit Reskrim Polres Pacitan di depan bengkel di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Selasa (30/9/2025) malam kemarin.
 
 Pelaku curanmor berinisial DSY ( 25 ) asal Jombang, pekerjaan sehari hari sebagai pekerja disalah satu bengkel las Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan warga berinisial EDP (32), korban kehilangan motor Yamaha NMax AE 4055 YH warna hitam.

“Pelaku mengambil motor dengan memanfaatkan kunci yang masih menancap. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas kapolres, Kamis (2/10/2025) saat press rilies digelar.

Masih menurutnya, untuk Kronologi Pencuriannya, saat itu hujan gerimis menguyur kota Pacitan, lalu korban hendak mengambil motornya di bengkel milik AS (32). Namun, motor sudah tidak ada di tempat. Dan kebetulan disamping toko ada CCTV dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, ternyata benar kendaraannya N MAX telah diambil seseorang.

“Pelaku DSY mengendarai Honda PCX AE 3735 ZJ. Kemudian Pelaku melihat kunci tertancap di kendaraan N MAX lantas memikirkan motor PCX tersebut dan mengambil motor N MAX lalu membawa Kabur motor korban,” tandas Kapolres.

Namun polisi dengan sigap langsung memburu pelaku, dengan hanya hitungan jam, polisi sudah bisa membawa Barang bukti berupa NMax, PCX, STNK, BPKB, dan satu unit Honda Beat dan berhasil diamankan.

” Dari hasil keterangan tersangka ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian motor. Pada 30 Agustus lalu, tersangka juga terlibat pencurian motor lain di wilayah Pacitan. Dari pengakuan tersangka saat menjalankan aksinya tersangka menggunakan sepeda motor rental. Dan tersangka ternyata numpang di sebuah kos-kosan yang disewa kekasihnya selama ini,” kata Kapolres.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka DSY sementara ditahan di Polres Pacitan, untuk menunggu Proses hukum lebih lanjut. DSY dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.,” pungkas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Pacitan, jika memparkir kendaraan bermotor, kunci jangan sampai masih menancap meski hanya sebentar karena atas catatan tersebut, aparat menegaskan akan mempercepat proses hukum.

“Kami ingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meninggalkan motor dengan kunci menancap karena hal itu akan mengundang niat jahat seseorang untuk berbuat. Setiap bentuk kasus pencurian dan kejahatan pidana lain akan kami tindak tegas ,” tegas kapolres.(Bc)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita