Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

DPRD Kota Cirebon Datangi Kejaksaan: Butuh Kepastian Hukum Jelang Turunnya Permen RTRW

DPRD Kota Cirebon Datangi Kejaksaan: Butuh Kepastian Hukum Jelang Turunnya Permen RTRW
Tiga Pimpinan DPRD Kota Cirebon usai mendatangi Kantor Kejaksaan Kota Cirebon.
  1. Penolakan Paripurna 2024
    Pada 7 Maret 2024, dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan Raperda RTRW Kota Cirebon 2024–2044, seluruh fraksi DPRD menyatakan menolak draft tersebut.
    Ketua pansus menyebut bahwa dokumen itu terdiri dari 16 bab dan 101 pasal.
    Walikota Cirebon (Pj.) kemudian menyebut bahwa meski tak disetujui, proses penetapan tidak bisa diundur karena Kementerian ATR/BPN telah memberikan persetujuan substansi (Persub) dengan waktu penyelesaian.
  2. Isu Kuorum dan Ambang Waktu
    Penolakan formal bukan satu-satunya hambatan. Dalam periode berbagai pembahasan, DPRD dan pemerintah kota sering bergumul dengan ketidaksetoran kuorum atau perdebatan pasal substansi.
    Di sisi lain, undang-undang dan PP terkait penataan ruang memberi batas waktu bagi daerah untuk mengesahkan RTRW. Bila tidak selesai tepat waktu, kementerian dapat menerbitkan RTRW melalui Permen sebagai kebijakan “tunggal” yang menggantikan atau mengisi kekosongan regulasi lokal.
  3. Kontroversi Implementasi dan Sanksi Tata Ruang
    Salah satu titik konflik ialah soal gedung Fakultas Kedokteran Universitas Galuh (UGJ) di kawasan Bima. Gedung ini menjadikan sebagian lahan RTH dialihfungsi, dan telah dikenakan sanksi administratif oleh Polda Jabar sehingga dipulihkan sebagian lahan sebagai RTH.
    Pemkot menyebut UGJ telah menyerahkan lahan pengganti (sekitar 5.094 m²) sebagai kompensasi agar tidak melanggar aturan tata ruang.
  4. Pintu Darurat Pemerintah Pusat
    Sejak ditolaknya Raperda RTRW Kota Cirebon, Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dianggap memberi “pintu darurat” agar RTRW tetap jalan meskipun DPRD belum mengesahkan Perda. Salah satu opsi adalah menetapkan Permen RTRW, dan kemudian DPRD bisa mengesahkannya menjadi perda dalam jangka 15 hari.
    Jika DPRD gagal menyatakan keputusan dalam waktu yang dibolehkan, kursi penataan ruang terancam diambil alih oleh pemerintah pusat.
  5. Status Terbaru 2025
    Hingga awal 2025, RTRW Kota Cirebon belum juga disahkan menjadi perda. DPRD dan Pemkot kembali menggelar rapat pimpinan dan internal untuk menyiapkan langkah bila Permen turun—apakah tetap menjadikan perda atau menyesuaikan regulasi lainnya.
    Pemkot mengusulkan agar RTRW tetap berbentuk Perda agar fleksibel terhadap perubahan dan kontrol daerah lebih kuat, terutama terkait perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita