Wabup Mimik Hadirkan Dua Kubu Yang Berseteru, Musyawarah Belum Mencapai Mufakat

IRWAN 13 Okt 2025
Wabup Mimik Hadirkan Dua Kubu Yang Berseteru, Musyawarah Belum Mencapai Mufakat

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana fasilitasi dua warga perumahan yang saat ini sedang berkonflik, dua warga itu adalah warga perumahan Mutiara Regency dan warga perumahan Mutiara City. Di rumah dinasnya pada Senin (13/10/2025) siang. Dalam dialog tersebut Wabup Mimik juga menghadirkan OPD terkait, yakni, Dishub, Dinas Perijinan, BPKAD, Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, Satpol-PP, Dinas Perkim dan bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Wabup Mimik memanggil kedua belah pihak, (warga yang berseteru) di rumah dinasnya untuk mengurai permasalahan ini. Perseteruan tersebut muncul karena warga perumahan Mutiara City akan membongkar tembok milik perumahan warga Mutiara Regency, yang rencananya akan di jadikan jalan tembus ke jalan Jati.

Hingga siang, musyawarah belum mencapai mufakat, lantaran warga perumahan Mutiara Regency bersikukuh tidak mau membongkar tembok tersebut, dengan alasan keamanan.

Wabup Mimik mengatakan bahwa mediasi antara warga perumahan Mutiara dan warga perumahan Mutiara City belum mencapai mufakat.

“Kita akan kumpulkan saksi dan kumpulkan sejumlah data pelengkap untuk mengambil keputusan. Apakah nanti dibongkar atau tidak kita akan kaji terlebih dahulu secara detail, kita harus berhati-hati dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Wabup menambahkan,” ya begini akibatnya, kalau developer dan dinas terkait asal memberi ijin saja, tidak ada perencanaan yang matang,” lanjutnya.

Berdasarkan site plan, antara perumahan Mutiara Regency, Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Banjarbendo yang disewakan kepada developer Mutiara City. Keberadaan tembok yang memisahkan antara TKD dan perumahan Mutiara Regency, itu berdiri diatas alas haknya perumahan Mutiara Regency, bukan termasuk Fasum atau PSU.

Tim Ahli Wabup Mimik Idayana yang juga Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Muhajirin SH, MH menyampaikan terdapat banyak kejanggalan dan sarat kepentingan dalam rencana pembukaan akses jalan antar perumahan itu. Apalagi, status jalan itu hanya jalan lingkungan. Akan tetapi, penanganannya sampai melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jatim.

“Jalan itu merupakan jalan umum fungsi lingkungan. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Jalan. Kalau berdasarkan undang-undang jalan, maka jalan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City itu, berstatus jalan Lingkungan. Kalau demikian maka kewenangannya ada pada Kepala Desa (Kades) dan Bupati Sidoarjo. Kenapa rencana pembukaan jalan ini sampai melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jatim, warga harus hati-hati, karena saya menengarai sarat kepentingan dari pengembang yang hendak membuka akses jalan tembus,” tandasnya.

Reporter : Irwan