2 DPO Kasus Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: 2 dari 8 tersangka kasus ruda paksa (perkosaan) beberapa bulan silam di Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan – Jatim yang telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Juga sudah diberitakan oleh kanalindonesia.com, pada 4 Oktober 2025 lalu. Berhasil ditangkap Tim Sat. Reskrim Polres Bangkalan.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat. Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidy. Pada acara konfrensi pers yang digelar di Polres Bangkalan, Selasa, (14/10/2025).
Menurut penjelasan AKP Hafid, 2 tersangka inisial C dan R yang melakukan ruda paksa terhadap 2 gadis yang masih dibawah umur. Sebut saja inisialnya Mawar dan Melati, saat ini sudah berhasil diamankan (ditangkap) dan diinapkan dihotel prodeo Polres Bangkalan.
“2 tersangka ruda paksa ini, ditangkap di Palangka Raya Kalimantan Tengah, ” terang AKP Hafid.
Menjawab pertanyaan awak media terkait usaha apa yang dilakukan Sat. Reskrim Polres Bangkalan terhadap 6 tersangka ruda paksa yang belum tertangkap. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sampai saat ini masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran oleh anak buahnya.
“2 tersangka pelaku ruda paksa ini, akan dikenakan pasal 76 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Hafid.
Reporter: Sumaryanto















