PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Pamekasan.
Hal ini terungkap setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat dengan pimpinan DPRD pada hari ini.
Ahmad Suhairi, Mantan Penasehat Hukum pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan pada 4 September lalu. Ia diundang secara resmi oleh pimpinan dewan untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.
Ahmad Suhairi menjelaskan “ada dua poin penting yang dihasilkan. Pertama, pimpinan DPRD menyatakan secara tegas bahwa aspirasi tersebut diterima dan pasti akan ditindaklanjuti secara politik hingga tuntas” ujarnya
Bupati Pamekasan diduga melanggar dua hal. Pertama, melanggar sumpah janjinya selaku bupati. Kedua, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan produk hukum yang dibuat oleh bupati itu dilanggar sendiri
Pertemuan berikutnya akan melibatkan lingkup yang lebih luas, yaitu Komisi I serta seluruh unsur pimpinan fraksi di DPRD Pamekasan.
Sementara itu, itu, Ali Maskur Ketua DPRD Pamekasan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menjelaskan ” kami saat ini sedang menerima bukti baru dari Saudara Suhairi terkait proses pemakzulan Bupati. Bukti baru ini berkaitan dengan proses perubahan peraturan bupati (perbup) dari Penjabat (Pj) Bupati ke Bupati.
Pimpinan DPRD berencana meminta Saudara Suhaidi untuk menyampaikan alasan dan argumentasinya secara lebih detail kepada pimpinan fraksi dan Komisi 1, yang merupakan komisi yang membidangi masalah tersebut, sebelum dilanjutkan ke Rapat Paripurna.
Sebelumnya, sekitar sebulan yang lalu, Saudara Suhaidi telah menyerahkan berkas kepada pimpinan DPRD. Berkas tersebut berisi dugaan mengenai pergeseran anggaran dan pelanggaran sumpah janji jabatan Bupati. Pimpinan DPRD menyatakan bahwa berkas tersebut baru dikaji di tingkat pimpinan.
Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus melalui pembentukan hak inisiatif, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat. Menurut undang-undang, inisiator hak tersebut harus didukung oleh minimal satu fraksi, minimal tujuh orang anggota DPRD, dan paripurna harus dihadiri oleh minimal dua per tiga (2/3) dari 45 anggota DPRD, yang berarti minimal 30 anggota.
Terkait usulan ini, DPRD belum bisa menentukan jadwal pemakzulan. Pimpinan DPRD akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Gubernur Jawa Timur, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Timur, agar langkah yang diambil tidak dianggap melebihi kewenangan DPRD.
Setelah rapat konsultasi, pimpinan DPRD akan mengundang kembali Saudara Suhaidi, namun tidak lagi bertemu dengan pimpinan DPRD, melainkan akan dipanggil secara lebih spesifik oleh Komisi 1 dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pamekasan. (Rp)
Editor : Irwan

