JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penambahan masa penahanan kedua ini dilakukan untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Oktober hingga 18 November 2025.
“Penyidik memerlukan penyidikan perkara ini, di mana penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan dari para saksi,” ucap Jubir Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, penambahan masa penahanan diperlukan karena tim penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi untuk mendalami praktik curang dalam penerbitan sertifikat K3.
Selain itu, KPK juga tengah fokus menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana haram dari kasus yang merugikan negara mencapai Rp 81 miliar ini.
“Penyidik juga masih terus menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga telah menerima aliran uang dalam hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025 lalu. Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika perusahaan jasa K3 (PJK3) tidak memberikan pembayaran tambahan.
Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu membengkak hingga Rp 6 juta.
Praktik korupsi sistematis ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)

