Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

MK Menolak “Fraksi” Diartikan sebagai “Pendapat Daerah Pemilihan”

MK Menolak “Fraksi” Diartikan sebagai “Pendapat Daerah Pemilihan”

Para Pemohon menyampaikan bahwa penerapan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3, yang mencantumkan kata “fraksi”, dapat menghambat perkembangan daerah. Ini karena kebijakan dan peraturan yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Hal ini tidak akan terjadi jika pendapat dalam proses penyusunan kebijakan atau peraturan yang menjadi tanggung jawab DPR dilakukan menggunakan sistem pendapat berdasarkan daerah pemilihan (dapil).

Dengan adanya penerapan pendapat fraksi dalam Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3, menurut para Pemohon, dapat menyebabkan kerugian konstitusional yang berpotensi terjadi. Akibat negatif dari model pengambilan keputusan oleh fraksi ini mengakibatkan ketidakjelasan sikap partai dan anggota yang tidak bisa dipahami oleh konstituennya. Hal ini disebabkan oleh tindakan dan konsistensi anggota DPR yang dipilih oleh rakyat di dapilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena suara yang mereka sampaikan adalah representasi kolektif partai yang ditunjukkan melalui pandangan fraksi, bukan representasi masyarakat sesuai dengan dapil mereka.

Adanya pandangan fraksi berisiko menyebabkan rumusan Undang-Undang tidak relevan dengan permasalahan lokal. Sebagai wakil dari suatu daerah, seharusnya mereka memahami isu yang dihadapi daerah yang diwakilinya. Oleh karena itu, diusulkan agar kata pendapat fraksi diganti untuk mendorong pemilih memilih secara bijaksana dalam pemilu mendatang, berdasarkan kemampuan dan pengetahuan calon terhadap daerah pemilihannya.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan sebagai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai manifestasi dari mandat rakyat kepada anggota DPR dalam sistem demokrasi representatif.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita