Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, KPK Panggil Lima Direktur Perusahaan Travel

Foto : Istimewa
YOGYAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK memanggil lima direktur perusahaan penyelenggara haji.
” Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta. Berikut saksi yang dipanggil: Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra; Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata; Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq; Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta/manajer operasional kantor AMPHURI.
Kasus ini dimulai saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Tambahan itu dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kesepakatan antara Kemenag dan perusahaan travel haji dalam membagi kuota haji khusus tambahan tersebut.
KPK mengestimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun akibat kasus ini. KPK juga sudah menyita uang, mobil, dan rumah terkait kasus ini. Uang yang disita diduga berasal dari pengembalian dana dari beberapa perusahaan travel. KPK memperkirakan uang itu sebagai biaya untuk mempercepat proses, tetapi dikembalikan kepada perusahaan karena takut pada panitia haji khusus DPR pada tahun 2024.
Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur, pendiri travel haji Maktour.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa status tersangka dalam kasus ini belum diumumkan. Ia menyatakan pengumuman tersangka hanya masalah waktu.
“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” jelas Setyo di kantor Kemenkum.
Setyo menuturkan bahwa selama proses penyidikan tidak ada hambatan. Ia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan memeriksa saksi-saksi.
“Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelas Setyo.






















