Polres Ngawi Tangkap 3 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, Beraksi di 17 TKP

Polres Ngawi Tangkap 3 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, Beraksi di 17 TKP

NGAWI, KANALINDONESIA.COM:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang merupakan residivis. Komplotan ini diketahui beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyebutkan bahwa tiga tersangka yang diamankan terdiri dari satu pelaku utama dan dua penadah.

Pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Klaten, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Nganjuk. Penangkapan berlangsung dramatis, di mana petugas langsung memborgol pelaku yang diketahui memiliki tato tersebut.

“Pelaku utama, S alias Benjo, ini residivis. Ia kami tangkap di Nganjuk. Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua penadah,” kata AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi.

Dua penadah yang turut diciduk adalah W (42), warga Krembung Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Bagorkulon Nganjuk. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil curian yang rencananya akan dijual ke berbagai daerah.

AKBP Charles menjelaskan, terbongkarnya aksi komplotan curanmor antarprovinsi ini berawal dari laporan korban di Ngawi. Modus yang digunakan pelaku utama tergolong licik.

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan pencurian sepeda motornya ke Mapolres Ngawi. Pelaku saat itu berpura-pura hendak memperbaiki dinamo di bengkel korbannya. Saat korban lengah, sepeda motor yang kuncinya masih menggantung langsung dibawa kabur oleh pelaku,” terang Charles.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap keamanan kendaraan. Kapolres Ngawi menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan curanmor.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku utama ini adalah mendatangi bengkel, berpura-pura akan memperbaiki dinamo. Kemudian, melihat kunci kontak sepeda motor korban yang masih tergantung, (pelaku) langsung mengambil motor tersebut. Dari pengembangan, diketahui bahwa mereka beraksi di 17 TKP di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dan saat ini kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor. Sementara dua pelaku lain berperan sebagai penadah,” ujar AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolres Ngawi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.