Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Wartawan

PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Wartawan

Menurut AJI, perlindungan terhadap jurnalis seharusnya diberikan sejak proses peliputan, pengumpulan informasi, hingga publikasi berita, bahkan setelah karya jurnalistik dipublikasikan. Tindakan aparat yang menggeledah ponsel atau memaksa jurnalis menghapus video, menurut AJI, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa penggeledahan harus dilakukan berdasarkan perintah penyidik.

“Masih berulangnya serangan, kriminalisasi, dan gugatan perdata terhadap jurnalis bukan semata karena lemahnya norma hukum, tetapi karena kurangnya pelaksanaan dan komitmen aparat penegak hukum,” tegas Bayu.

AJI menilai, UU Pers termasuk Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang cukup jelas melalui mekanisme Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab, Hak Tolak, dan Hak Koreksi. Namun, implementasinya perlu diperkuat agar efektif di lapangan.

“Khususnya Pemerintah harus lebih aktif memberikan pelindungan pada jurnalis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers. Bentuk perlindungan tersebut antara lain dengan memberikan bantuan hukum kepada jurnalis yang mengalami kriminalisasi, serta menghukum pidana aparat yang melakukan kekerasan agar ada efek jera,” tandas Bayu.

Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita