Satreskrim Polres Bangkalan Amankan 2 Pelaku Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi(kaos putih)
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Kasus penganiayaan yang dilakukan satu keluarga terhadap seorang ibu inisial MK (40) dan anaknya inisial E (5) di Desa Kajuanak Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan – Jatim. Mendapat perhatian (atensi) dari pihak Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terkait ungkap kasus perkara pasal 170 KUHP (perkara pengeroyokan) terhadap MK yang dilakukan oleh tersangka R (21) dan MR (42). Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut AKP Hafid, kronologis kejadianya berawal saat anak MK, yakni E bersama teman sebantaran membeli jajan sewaktu jam istirahat di sekolahnya (madrasah).Tak lama berselang kemudian, bungkus jajanya dibuang di halaman oleh E dan teman-temannya.
Tiba-tiba, datang seorang nenek (ibu tersangka MY) inisial S (83) yang membantu berjualan disekitar madrasah. Mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap E dan teman-temannya hingga bagian mata E lebam akibat penganiayaan yang dilakukan sang nenek.
Karuan saja mendapat informasi anaknya dianiaya seperti itu. MK mengkonfirmasi masalah itu kepada keluarga pelaku penganiayaan. Karena merasa tidak terima atas pengaduan dari MK, kemudian MR melakukan pengeroyokan terhadap MK. Atas peristiwa tersebut MK mengalami luka di bagian kepala dan beritanya viral dijagad media sosial (medsos).
“Pelaku penganiayaan MR dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini mereka diinapkan dihotel prodeo Mapolres Bangkalan, ” pungkas AKP Hafid didampingi Kasie Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Senin, (21/10/2025).
Reporter: Sumaryanto






















