KPK Desak Pemkab Ponorogo Perkuat Integritas, Soroti Pokir DPRD dan Hibah
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK menyampaikan dorongan ini dalam audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi, seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Berdasarkan hasil analisis data, KPK menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, dan penggunaan e-katalog yang dinilai belum optimal mendukung pelaku usaha lokal.
“Fokus kami bukan mencari kesalahan, tetapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi.
KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD. Indikasi ini meliputi pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas daerah pemilihan (dapil) senilai Rp895 juta* yang melanggar Permendagri 86/2017, hingga perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.
Wahyudi menegaskan, KPK tidak melarang pokir, tetapi meminta perangkat daerah melakukan proses verifikasi dan validasi secara profesional. Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain pokir, pelaksanaan hibah daerah juga dinilai belum tertib. KPK menemukan proposal tahun 2022 yang baru diakomodasi pada 2024 serta adanya duplikasi penerima dari pengusul yang sama. “Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” lanjut Wahyudi.
Pada sektor pengadaan, dari total transaksi Rp271 miliar, sebanyak Rp220 miliar justru berasal dari penyedia di luar Ponorogo. Sementara itu, dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, Rp48 miliar di antaranya juga berasal dari luar daerah. “Padahal e-katalog merancang untuk UMKM lokal. Ke depan, perlu memfasilitasi penyedia lokal agar masuk e-katalog,” tegas Wahyudi.
KPK juga mencatat potensi pemecahan paket, penyedia berulang, harga tidak wajar, serta penyedia multitalenta yang menjual berbagai jenis barang sekaligus. Sejumlah transaksi bahkan terjadi pada waktu yang tidak lazim, dengan pola paket serupa bernilai Rp1,2 miliar.
“Kalau penyedia dan paketnya sama, mengapa tidak mengonsolidasikannya saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan,” tambahnya.
KPK turut menyoroti proyek strategis, seperti pembangunan RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021 hingga 2024, Ponorogo merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik. Meskipun bermanfaat bagi petani, KPK meminta Inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan probity audit berjalan optimal.
Dalam evaluasi, KPK juga menyoroti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menduduki peringkat 11 se-Jawa Timur, namun skor SPI turun 5,75 poin menjadi 73,43. Data SPI menunjukkan, satu persen responden mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk mengurus layanan publik. Lima puluh persen responden di beberapa dinas dan kecamatan bahkan mengaku pemberian tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pegawai guna mempermudah layanan.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan strategis, antara lain mengoptimalkan e-katalog dengan mini kompetisi dan analisis harga, melaksanakan proyek strategis sesuai jadwal, dan menerapkan probity audit di seluruh proyek besar. KPK juga meminta Inspektorat mengaudit kegiatan Solosemiran DPRD agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan Pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi,” pungkas Wahyudi.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, sementara Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menilai temuan KPK sebagai pelajaran penting bagi legislatif.
“Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Dwi.
Dukungan KPK diharapkan mampu memperkuat integritas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (Tim)






















