JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam mata uang asing setelah memeriksa tiga pemilik biro travel di Yogyakarta. Pemeriksaan ini terkait dugaan jual beli kuota haji kepada jemaah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut, namun belum merinci jumlah pasti uang asing yang diamankan.
Ketiga pihak biro travel yang diperiksa di Polresta Yogyakarta pada Kamis (23/10) adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).
KPK juga melaporkan kemajuan signifikan dalam penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini. Tercatat lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total sekitar 400 PIHK sudah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada auditor. Angka ini mencakup sekitar 70% dari total PIHK yang ada.
BPK dan KPK bekerja sama untuk memeriksa PIHK di berbagai wilayah. Mengenai penetapan tersangka, KPK menyatakan akan mengumumkannya secara lengkap bersamaan dengan konstruksi perkara. Budi menyebutkan bahwa ini akan mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan.
Penyidik KPK juga telah memeriksa Eri Kusnandar (EK), Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendalami aliran uang yang diduga terkait dengan diskresi kuota haji khusus ini.
Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang kemudian seharusnya dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, undang-undang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari kuota nasional. KPK menduga kuat terjadi kongkalikong dalam pembagian kuota tambahan ini antara oknum di Kemenag dan biro travel haji.
KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan telah menyita aset berupa uang, mobil, dan rumah. Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana oleh sejumlah biro travel. Diduga, uang ini sebelumnya adalah biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kemenag, tetapi dikembalikan kepada travel karena kekhawatiran terhadap Panitia Khusus Haji DPR pada tahun 2024.

