Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMALANG

Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang Sita 1.720 Batang Rokok Ilegal: Kerugian Negara Akibat Peredaran Gelap Terus Meningkat

Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang Sita 1.720 Batang Rokok Ilegal: Kerugian Negara Akibat Peredaran Gelap Terus Meningkat

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Kantor Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang kembali bersinergi menggelar operasi gabungan intensif untuk menindak peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim gabungan berhasil menyita 1.720 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua toko sembako yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pemalang Kota dan Bantarbolang.

Dua toko yang menjadi target razia berada di daerah Sambeng (Kecamatan Bantarbolang) dan Kelurahan Bojongbata (Kecamatan Pemalang). Petugas melakukan penyisiran setelah mendapat laporan mengenai dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan pelaksanaan operasi ini saat dikonfirmasi pada Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa operasi bersama secara rutin ini menjadi keharusan untuk memberantas maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Pemalang.

“Operasi bersama ini perlu kita lakukan secara rutin. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara karena hilangnya potensi pemasukan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya generasi muda,” tegas Khusnul.

Pernyataan ini diperkuat oleh data penindakan di wilayah Pantura. Sebelumnya pada Juli 2025, sinergi Bea Cukai dan Pemkab Pemalang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal senilai hampir Rp1 miliar di area Pemalang, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus-kasus berskala besar ini menunjukkan bahwa Pemalang menjadi salah satu jalur distribusi krusial rokok ilegal.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain merek Lucca (4 bungkus), Astra (15 bungkus), Bkitz (16 bungkus), Hjs (11 bungkus), Mami Baru (4 bungkus), Lato (17 bungkus), Astra Bold (4 bungkus), Turbo (6 bungkus), dan Sceter (4 bungkus). Total rokok ilegal yang disita dalam operasi ini mencapai 1.720 batang.

Khusnul menambahkan, pihaknya menyoroti serius pola konsumsi rokok ilegal yang mulai menyasar pelajar.

Ia berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal. Seluruh barang bukti sitaan telah diserahkan dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut, sementara petugas memberikan pembinaan kepada para pemilik toko terkait.

Kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal sangat signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara regional di Jawa Tengah, Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, di mana dana cukai rokok ini seharusnya kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sektor kesehatan dan pembangunan daerah. (Ragil)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita