JAKARTA, KANALINDONESIA.COM; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Syarif Abubakar atau Haji Mamad, Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, pada Selasa (28/10/2025).
KPK memanggil Haji Mamad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Surabaya.
“Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini,” ujar** Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang proyek rel kereta api. Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan adanya pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK,” tandas Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Pihaknya baru-baru ini menahan aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto.
Risna Sutriyanto diduga menerima uang sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) DJKA.
Atas perbuatannya, penyidik menyatakan Risna melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)

