Paradoks Digital: Konten Melimpah, Jurnalisme Berkualitas Terancam Defisit

ARSO 29 Okt 2025
Paradoks Digital: Konten Melimpah, Jurnalisme Berkualitas Terancam Defisit

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Dewan Pers menyoroti dilema ekonomi yang dihadapi media digital di tengah banjirnya konten kreator. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengungkapkan bahwa strategi platform digital global justru memiskinkan kreator konten dan mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas tinggi.

Dalam Dialog Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang bertajuk “Media Baru vs UU ITE” pada Selasa (28/10/2025), Dahlan Dahi memaparkan paradoks utama: semakin banyak orang memproduksi konten, semakin murah pula harga iklan digital (advertising cost).

“Dulu, publisher hanya sekitar 100, tetapi sekarang tiba-tiba bertambah menjadi ribuan, bahkan jutaan orang,” jelas Dahlan.

Ia menegaskan bahwa platform mendorong sebanyak mungkin orang memproduksi konten demi menekan harga. “Ini paradoks sekali. Makin banyak konten makin murah. Platformnya makin kaya, tetapi konten kreatornya makin miskin,” tegas Dahlan.

Kondisi ini terlihat dari anjloknya pendapatan per tayangan halaman (revenue per page view) di media konvensional yang beralih ke digital. Fenomena serupa juga terjadi di platform video.

“Strategi yang digunakan di website sekarang juga dipakai di platform video. Meskipun audiens kita di YouTube mencapai 42 juta video views per hari, bukan berarti pendapatan juga meningkat. Yang terjadi adalah makin banyak video views, makin sedikit pendapatannya,” ujarnya.

Dahlan mengidentifikasi dua tantangan besar bagi media: profitabilitas jangka pendek dan sustainability (keberlanjutan) jangka panjang. Persoalan terbesar adalah bagaimana media membiayai high quality journalism (jurnalisme berkualitas tinggi) di tengah situasi harga konten yang murah.

“Dari sisi demokratisasi, memberi akses kepada semua orang untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi, ini bagus sekali. Tapi dari sisi bagaimana membiayai high quality jurnalisme, ini menjadi persoalan besar yang perlu kita carikan jawabannya bersama-sama,” tegas Dahlan.

Menyoroti status media baru, Dahlan menekankan perlunya membedakan antara aktivitas mencari, mengolah, dan mendistribusikan informasi, dengan praktik pers yang tunduk pada Undang-Undang Pers.

Ia menjelaskan bahwa hak untuk berkreasi mencari dan mendistribusikan informasi adalah hak asasi yang harus diberikan kebebasan. Namun, ketika seseorang menyatakan diri sebagai pers, muncul persyaratan dan aturan yang harus dipatuhi.

“Seseorang mencari, mengolah, dan mendistribusikan informasi lalu dia disebut wartawan. Apa bedanya dengan seseorang yang lain mencari, mendistribusikan informasi dan tidak disebut wartawan? Ini basic sekali,” imbuhnya, menekankan pemahaman dasar mengenai pers.

Dialog yang diselenggarakan oleh SMSI di Kantor Pusat mereka di Jakarta ini menjadi momentum penting untuk membahas masa depan media digital.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang membuka acara secara hybrid, menekankan pentingnya pemahaman hukum agar para pelaku media baru tidak terperosok dalam pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Firdaus, literasi hukum dan etika digital merupakan kunci agar kebebasan berekspresi dapat berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog ini menghadirkan narasumber lintas bidang, termasuk perwakilan dari Kejaksaan RI, Dahlan Dahi, Guru Besar Universitas Airlangga Prof. Dr. Henri Subiakto, serta konten kreator Rudi S. Kamri. Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir.

Acara ditutup dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.