JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini. “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (29/10/2025).
KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait peran Heri Sudarmanto. Penyidik KPK melakukan penetapan tersangka kepada Heri berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada bulan Oktober 2025.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019 hingga 2023, dengan bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sebelum penetapan Heri, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Delapan tersangka sebelumnya meliputi para pejabat dan petugas Kemnaker, di antaranya:
Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.
Haryanto: Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 (sebelumnya Direktur PPTKA tahun 2019–2024), kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Wisnu Pramono: Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2017–2019.
Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2021–2025.
Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.
Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

