BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: NR (33), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan – Jatim, yang telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan. Juga berstatus sebagai nara pidana (napi) yang kabur dari Rutan Kelas II Sumenep. Terpaksa dihadiahi timah panas pada betis kananya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Plt. Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama di Mapolres Bangkalan.
“Tersangka NR sebelumnya adalah napi curanmor diKabupaten Sumenep yang sudah divonis selama 2 tahun dan target DPO Polres Bangkalan,” terang Kasatreskrim, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis, (30/10/2025).
Lebih lanjut AKP Hafid mengatakan pihak Rutan Kelas IIB Sumenep menjelaskan bahwa NR menjalani hukumannya, baru 6 bulan dan kabur 6 Agustus 2025 silam. Sempat melarikan diri ke pulau dewata Bali, tak berapa lama kembali lagi ke Bangkalan. Kemudian lewat informasi masyarakat, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengendus dan melacak keberadaan tersangka NR. Selanjutnya pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 waktu dini hari. Dilakukan penyergapan di Desa Parseh Kecamatan Socah – Bangkalan.
Ketika ditangkap tersangka NR melakukan perlawanan sehingga aparat terpaksa melumpuhkan dia dengan timah panas pada betis kananya.
“Saat ditangkap, tersangka NR kedapatan membawa sajam berupa sebilah keris diselipkan dipinggang sebelah kiri ditutupi bajunya, ” ujar AKP Hafid.
Ditambahkan, penyidik saat ini tengah melanjutkan proses pemberkasan NR terhadap tindak kasus curanmornya yang meliputi 4 TKP di wilayah Bangkalan, beberapa kasus di Sumenep dan sekitar pulau Madura. Diduga melibatkan NR yang kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bangkalan.
“Tersangka NR akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya.
Reporter: Sumaryanto

