Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMALANG

Puluhan wartawan di Pemalang Ribut dengan Pihak Event organizer Konser Denny Caknan

Puluhan wartawan di Pemalang Ribut dengan Pihak Event organizer Konser Denny Caknan

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Konser Denny Caknan di area Terminal Induk Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis malam (30/10),di Warnai keributan antara puluhan wartawan dengan pihak Event organizer ( EO) Shaolin sebagai penyelenggara pagelaran konser, menyusul dugaan penghalangan akses liputan.

Kejadian berawal ketika beberapa wartawan lokal mencoba memasuki area peliputan.

Menurut sejumlah awak media, panitia menyatakan bahwa akses telah dikecualikan untuk wartawan lokal karena komitmen kerja sama dengan sejumlah media tertentu, sehingga beberapa jurnalis ditolak masuk meski memperlihatkan identitas resmi.

Pernyataan itu kemudian memicu protes yang membuat jumlah wartawan yang berkumpul di pintu masuk bertambah cepat.

“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan sekadar penonton. Namun kami diperlakukan seolah bukan bagian dari masyarakat Pemalang,” kata HK, salah satu jurnalis yang hadir, saat dihubungi pada Jumat (31/10/2025).

Adu argumen sempat terjadi antara wartawan dan petugas pintu dari panitia.

Beberapa reporter mengaku diusir atau dilarang masuk ke zona peliputan, sementara penonton umum tampak bebas keluar-masuk arena tanpa hambatan. Ketegangan tersebut memancing kecaman dari komunitas pers lokal.

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers turut dilontarkan oleh praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners.

Menurut Imam, tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak bisa dianggap semata-mata miskomunikasi.

“Kegiatan yang menghambat kerja wartawan merupakan hal serius dan bisa berimplikasi hukum,” ujar Imam, yang juga mendorong agar penyelenggara menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka jika terbukti menghalangi akses liputan.

Law Office Putra Pratama & Partners meminta pihak penyelenggara mengevaluasi mekanisme akreditasi dan pengamanan acara agar tidak terjadi seleksi akses yang menutup peluang liputan.( Ragil)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita