Usai Isu Suap KPK; Dispertahankan Ponorogo Angkat Bicara

Suprianto, kepala Dispertahankan Ponorogo( foto: istimewa)
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo angkat bicara terkait adanya praktik pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai dinas untuk memperlancar layanan publik.
Bantahan ini disampaikan menyusul temuan potensi dugaan suap yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ponorogo, yang salah satunya menunjuk Dispertahankan.
Kepala Dispertahankan Ponorogo, Suprianto, menyatakan belum mengetahui detail responden yang dijadikan sampel survei KPK.
“Itu kan, saya enggak ngerti ya, artinya kan ketika respondennya itu siapa, terus kemudian 50 itu siapa, juga enggak ngerti,” ujarnya.
Suprianto menegaskan bahwa praktik yang dituduhkan KPK tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku di dinasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana program utama, seperti IATD maupun bantuan sejenis lainnya, telah diatur ketat untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Dana tidak pernah diberikan melalui pegawai perorangan, melainkan ditransfer langsung ke rekening kelompok penerima.
“Semuanya kita transfernya itu, apa, uang itu transfer kepada kelompok, dikelola oleh kelompok, berarahnya pada pemberdayaan,” jelasnya.
Sistem pengelolaan dana di tingkat kelompok dirancang dengan pengawasan ketat, di mana setiap kelompok penerima diwajibkan membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas.
Sistem ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan praktik pungutan liar.
Suprianto kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar program dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi dan aturan yang berlaku, termasuk menyesuaikannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kita dari awal sudah tekankan, ini adalah dikelola sesuai dengan petunjuknya, kemudian sesuai dengan RAB dan sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK membeberkan bahwa 1 persen responden dari SPI Kabupaten Ponorogo mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk memperlancar layanan publik, dan hal tersebut diantaranya terjadi di Dispertahankan.











