Ada Kakek Sugiono di Jombang, Guru Ngaji Rudapeksa Remaja Tetangga hingga Hamil

Ada Kakek Sugiono di Jombang, Guru Ngaji Rudapeksa Remaja Tetangga hingga Hamil

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Di mata warga Desa di Kecamatan Bareng, Jombang, Sugiono dikenal sebagai sosok religius. Lelaki 60 tahun itu kerap mengajarkan anak-anak mengaji di musala dekat rumahnya. Namun di balik citra saleh itu, tersimpan kebusukan yang mencoreng kepercayaan warga.

Sugiono kini duduk di kursi terdakwa. Ia diadili atas tuduhan memperkosa seorang remaja berusia 18 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil pada April 2025 lalu.

“Orang tua korban curiga karena perut anaknya membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa Sugiono,” kata seorang warga berinisial T (40), yang mengenal keduanya, kepada wartawan, Selasa (7/10) siang.

Menurut keterangan sumber itu, aksi bejat Sugiono dilakukan berulang sejak 2024. Ia kerap datang diam-diam ke rumah korban ketika orang tua gadis itu tidak di rumah.

“Pelaku memanjat pagar dan masuk saat korban sendirian,” ujarnya.

Korban yang tak berdaya memilih diam hingga akhirnya kehamilannya tak bisa disembunyikan. Setelah laporan dibuat ke kepolisian, Sugiono ditangkap pada Mei 2025 dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jombang.

Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan kasus tersebut. “Perkaranya sudah disidangkan. Pemeriksaan saksi sudah selesai dan kini memasuki tahap penuntutan,” kata Andie saat dikonfirmasi.

Jaksa menjerat Sugiono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 289 KUHP, dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Ancaman maksimal hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Andie juga mengungkap, dari hasil pemeriksaan, perbuatan Sugiono diduga tidak hanya sekali. “Ada indikasi korban lain dalam bentuk pencabulan, tapi belum melapor,” tandasnya.(Faiz)