Anggota DPRD Mojokerto Dimintai Keterangan KPK, sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Anggota DPRD Mojokerto Dimintai Keterangan KPK, sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Foto : Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RB) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Penentuan Kuota dan Pelaksanaan Ibadah Haji oleh Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Rufis diperiksa dalam perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sahara Dzumirra International, agen perjalanan haji yang dimilikinya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RB,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Rufis tiba sekitar pukul 09.34 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.06 WIB. Dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam 32 menit.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK turut memanggil saksi lainnya, yaitu FNR yang menjabat sebagai Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Namun, Budi belum memberikan keterangan mengenai isi pemeriksaan terhadap para Saksi.

Sebelumnya, KPK telah menyelidiki beberapa kegiatan perjalanan haji di daerah Jawa Timur terkait dengan cara untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus. KPK juga mengungkapkan adanya indikasi pungutan tidak sah terkait dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus kuota haji tersebut. Namun, berdasarkan estimasi awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun. (Tim)