Anggota Komisi A DPRD Jatim ini Dukung Komitmen Pemberantasan Korupsi Lewat Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Salah satu upaya memberantas korupsi sebagai program visi Indonesia emas 2045 yang antikorupsi, saat ini pemerintah tengah gencar dilakukan Sertifikasi Penyuluhan Anti Korupsi.
Untuk bisa mendapatkannya peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses sertifikasi yang mencakup pendaftaran, verifikasi dokumen, serta pelaksanaan uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Peserta juga perlu lulus e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) dari KPK dan memiliki pengalaman menyuluh anti-korupsi.
Sertifikasi ini sendiri diselenggarakan oleh LSP KPK dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah di tingkat daerah, seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menanggapi program yang tujuannya membebaskan Indonesia dari Korupsi ini
Anggota komisi A DPRD Jatim Eko Yunianto ,S.M menilai ini sebagai langkah positif. Politisi PDIP ini menyebut sertifikasi penyuluh anti korupsi diperlukan untuk memastikan kompetensi mereka dalam melakukan penyuluhan, memberikan pengakuan profesional, meningkatkan daya saing di dunia kerja, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi . Di Jawa Timur program ini menjadi agenda besar Inspektorat Pemprov Jatim.
“Sertifikasi penyuluh anti korupsi ini yang merupakan program inspektorat Jatim, kami harapa bisa membantu pemberantasan korupsi di Jatim,”ungkap pria asal Jember ini, Rabu (1/10/2025).
Program sertifikasi ini, kata dia membantu menciptakan penyuluh yang kompeten untuk membangun budaya integritas dan anti-korupsi di masyarakat.
“Tentunya kami mendukung sertifikasi penyuluh anti korupsi sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi di Jatim, “tandasnya. Nang